Kebijakan desentralisasi regional merupakan sebuah kebijakan yang baru saja dicanangkan oleh para Presnas dan disepakati oleh regional dalam Rakernas 2010 di kampus UMS Solo kemarin. Desentralisasi dalam akuntansi sektor publik salah satunya dimaknai sebagai pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah dalam mengembangkan daerahnya sesuai tujuan bernegara dan berbangsa (Djazuli, 2009), maka jika dipindahkan konteksnya dalam regional madani berarti FoSSEI Nasional memindahkan sebagian wewenangnya dalam sejumlah kebijakan pada regional untuk dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan kulturnya.
Dalam tiap sidang dengan teman-teman koreg, isu-isu yang sebenarnya menurut saya kurang produktif dan cenderung memanaskan ruang sidang di tiap acara nasional, dan kontan yang paling sering keluar menjadi bahan interupsi adalah sejumlah kebijakan nasional yang diturunkan dari nasional ke regional dengan argumentasi bahwa tiap regional memiliki visi dan kultur yang berbeda-beda. Seolah-olah ingin menunjukkan tidak ada yang spesial kebersamaan kita sebagai sebuah keluarga besar para iron stock ekonomi islam Indonesia.